Remaja Curi Motor Milik Karyawan BUMN di Kos-kosan Denpasar

Remaja Curi Motor Milik Karyawan BUMN di Kos-kosan Denpasar

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 18 Jun 2024 21:10 WIB
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Foto: Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor. (Polsek Denpasar Timur)
Denpasar -

Seorang remaja, Rendi Saputra (16) dan rekannya, I Gede Sumardana Putra (22), asal Denpasar, diringkus polisi setelah mencuri motor milik seorang karyawan BUMN, Dian Reza Patria (22), asal Pasuruan, Jawa Timur. Aksi curanmor itu terjadi di kos-kosan korban Jalan Dr Goris, Gang Teknik, Nomor 14, Banjar Mandala Sari, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan para pelaku menggondol motor Kawasaki Ninja N 5077 VAG milik Dian pada Kamis (13/6/2024) dini hari.

"Ada dua orang yang diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku," kata Sukadi kepada awak media, Selasa (18/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan kedua pelaku yang berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan motor Kawasaki Ninja 150 di kosnya. Korban menyadari motornya raib saat bangun tidur dan hendak berangkat kerja.

Tim opsnal Polsek Dentim yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi, para pelaku diketahui berada di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat (Denbar). Saat ditelusuri, tim opsnal melihat ada sepeda motor korban di sebuah bengkel.

ADVERTISEMENT

"Di sana juga terlihat dua orang yang dicurigai. Saat diperiksa, ternyata benar mereka pelakunya. Pelaku diamankan Sabtu kemarin (15/6/2024)," jelas Sukadi.

Kedua tersangka mengungkapkan modus curanmor kepada polisi. Salah satu pelaku masuk ke kos, lalu menuntun motor korban yang tidak terkunci stang. Setelah menemukan lokasi yang aman, mereka mencari tukang kunci. Motor curian itu lantas ditawarkan di market place Facebook.

Sukadi menjelaskan para pelaku ternyata sudah beraksi di beberapa TKP berbeda.

"Pengakuannya, pernah (mencuri) di Jalan Akasia Gang Ratna dan Jalan Sedap Malam Gang Simantri. Sepeda motor yang dicuri lalu dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.




(hsa/hsa)

Hide Ads