Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangkap dua orang terkait kasus pencurian motor (curanmor) lintas provinsi bernama Yakin (23) dan Bahul (23). Polisi juga masih memburu dua orang lainnya, yakni Amat alias Cak Mat dan Kamal alias Cak Kamal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan Yakin dan Bahul terlibat dalam 13 kasus curanmor di berbagai wilayah. Keduanya diringkus saat petugas melakukan razia penduduk di Banjar Dinas Dukuh, Desa Mambang, Selemadeg Timur, Tabanan.
"Para tersangka memiliki perannya, Yakin dan Bahul berperan sebagai pengantar juga pemantau," kata Leo saat konferensi pers di kantornya, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leo menuturkan Yakin ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Sementara itu, Bahul sempat melarikan diri dengan melompat pagar. Saat itu, polisi menemukan lima motor di kontrakan tersebut.
Setelah diinterogasi, Yakin mengakui bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian bersama tiga orang rekannya. Setelah mengamankan Yakin, petugas mendapat informasi terkait keberadaan Bahul di sekitar Perumahan Puspa Asri Residence.
Polisi bersama warga pun mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Bahlul dalam keadaan basah kuyup. Ia diduga sengaja menceburkan diri ke sungai untuk bersembunyi.
Yakin dan Bahul kemudian diinterogasi. Dari sana, polisi mendapat petunjuk bahwa Cak Mat dan Cak Kamal masih berada di perumahan tersebut.
"Saat di datangi ke lokasi, keduanya (Cak Mat dan Cak Kamal) kabur. Sehingga kami masih memburu keberadaannya. DPO ada dua lagi," lanjut Leo.
Leo menuturkan para tersangka telah beraksi sejak Desember 2023. Satu dari 13 lokasi yang menjadi sasarannya berada di wilayah Denpasar Barat, Kota Denpasar. Saat menjalankan aksinya, mereka lebih sering menyasar sepeda motor di kos-kosan.
"Cak Kamal dan Cak Mat berperan sebagai eksekutor. Adapun motif tersangka karena masalah ekonomi," imbuh Leo.
Menurut Leo, para tersangka sudah mencuri sebanyak 12 motor berbagai merek. Dari belasan motor curian itu, empat unit telah dijual ke wiilayah Jawa. Polisi juga mengamankan delapan motor lainnya sebagai barang bukti.
"Mereka mencuri motor menggunakan kunci leter T," pungkas Leo
Yakin dan Bahul kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman penjara sembilan tahun. Leo menegaskan polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
(iws/dpw)