Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek pengoplosan LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6/2024). Pengoplosan dilakukan pemilik rumah berinisial IWR.
"Terduga pelaku IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) dan 12 kg secara ilegal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Senin (17/6/2024).
Jansen menjelaskan lokasi pengoplosan LPG itu ditemukan tim Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 06.20 Wita. Polisi saat itu mendapati kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 kg," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pengoplosan gas LPG itu. Barang bukti yang disita berupa tujuh tabung LPG 12 kg kosong, 40 tabung LPG 12 kg berisi, 107 tabung LPG 3 kg berisi, dan 174 tabung LPG 3 kg kosong.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 15 pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 sentimeter (cm), satu mobil pikap bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos LPG.
Jansen mengungkapkan tindakan pengoplosan itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). IWR kini telah diamankan polisi.
"Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," jelas Jansen.
(hsa/hsa)