Modus Operandi Warga Abiansemal Badung Oplos LPG Subsidi di Belakang Rumah

Modus Operandi Warga Abiansemal Badung Oplos LPG Subsidi di Belakang Rumah

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 19 Jun 2024 21:24 WIB
IWR (61), warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (19/6/2024). Ia jadi tersangka akibat mengoplos LPG di belakang rumahnya. (I Nyoman Adhisthaya Sawitra/detikBali)
Foto: IWR (61), warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (19/6/2024). Ia jadi tersangka akibat mengoplos LPG di belakang rumahnya. (I Nyoman Adhisthaya Sawitra/detikBali)
Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus operandi IWR (61), warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, mengoplos LPG subsidi di belakang rumahnya. IWR mengoplos LPG ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung 12 kg.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan IWR pertama-tama menyiapkan tabung kosong LPG 12 kg. Ia lalu mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 sentimeter (cm).

"Pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut," kata Nefli dalam siaran pers, Rabu (19/6/2024).

Pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong LPG 12 kg kemudian dihubungkan ke dalam valve LPG 3 kg yang masih berisi. Posisinya, tabungan LPG 12 kg kosong berada di bawah. Sedangkan tabung LPG 3 kg berada di atas tabung LPG 12 kg.

Cara itu membuat gas yang berada di tabung LPG 3 kg berpindah ke tabung LPG 12 kg melalui pipa besi. IWR mengisi satu tabung LPG 12 kg dengan empat gas LPG 3 kg. Tabung LPG 12 kg yang sudah berisi gas oplosan itu dijual ke konsumen Rp 200 ribu.

"Motif mengoplos gas tersangka mengaku karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat/berlebih dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat," jelas Nefli.

Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah barang bukti dari kasus oplos LPG yang dilakukan IWR. Barang bukti yang disita berupa 40 tabung LPG 12 kg berisi, tujuh tabung LPG 12 kg kosong, 107 tabung LPG 3 kg berisi, dan 174 tabung LPG 3 kg kosong.

Polisi juga menyita 15 pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm, satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8204 FE warna hitam, satu paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, serta 16 buah karet seal.

IWR telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan itu telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

IWR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali. Ia terancam hukuman maksimal senam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Seperti diketahui, LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah sehingga harganya lebih murah. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Bali Rp 18 ribu. Sementara LPG 12 kg tidak disubsidi sehingga harganya lebih mahal. Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg dilakukan agar mendapatkan keuntungan lebih besar.

Nefli mengatakan pengoplosan gas dilakukan IWR karena melihat harga LPG 3 kg subsidi lebih murah seharga Rp 20 ribu. Sebanyak empat LPG 3 kg kemudian dipindahkan isinya ke dalam tabung 12 kg seharga Rp 200 ribu. "Jadi ada selisih keuntungan Rp 120 ribu," jelas Nefli.


(hsa/iws)

Hide Ads