Kejari Klungkung Lelang Aset Rampasan Eks Bupati I Wayan Candra

Klungkung

Kejari Klungkung Lelang Aset Rampasan Eks Bupati I Wayan Candra

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 14:47 WIB
Salah satu aset rampasan eks Bupati Klungkung I Wayan Candra di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang dilelang Kejari Klungkung. (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Foto: Salah satu aset rampasan eks Bupati Klungkung I Wayan Candra di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang dilelang Kejari Klungkung. (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Klungkung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melelang aset rampasan terpidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi I Wayan Candra. Candra merupakan Bupati Klungkung sejak 2003 hingga 2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung I Made Triarta Kurnia mengatakan ada empat bidang tanah yang dilelang dengan waktu berbeda. Lelang pertama 30 April dan kedua 3 Mei 2024.

"Nanti bagi yang berminat melelang sesuai tanggal yang sudah ditentukan bisa masuk ke alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id," kata Triarta Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelelangan aset Candra berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2964/pid.sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Pengumuman lelang diunggah di akun media sosial (medsos) Instagram @kejari_klungkung dengan dua paket pelelangan.

Lelang pertama adalah aset sawah seluas sekitar 850 meter persegi di Desa Tojan, Klungkung, dengan harga limit sebesar Rp 400 juta lebih serta sebidang tanah kosong 14.200 meter persegi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan.. Harga limit dua lahan itu sebesar Rp 4,3 miliar lebih.

Triarta mengatakan untuk jadwal lelang kedua juga dua bidang tanah. Pertama seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, dengan harga limit sebesar Rp 5,1 miliar lebih.

Kemudian tanah kedua seluas 10 ribu meter persegi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Harga limitnya sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Sementara terkait aset rumah mewah di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, tidak dilelang. Sebab, rumah itu dimohonkan untuk menjadi aset kejaksaan.

Rumah mewah yang dikenal dengan sebutan Puri Cempaka itu dibangun pada akhir masa jabatan kedua I Wayan Candra sebagai Bupati Klungkung. "Itu dimohonkan menjadi aset kejaksaan, jadi tidak dilelang," jelas Triarta.

Sebelumnya, MA memvonis I Wayan Candra 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider satu tahun sembilan bulan penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 42 miliar. Hingga saat ini Candra ditahan di Lapas Kerobokan.

Pada 2021, Kejari Klungkung juga sudah melakukan lelang barang rampasan tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads