Sosok AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan senilai Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis adalah mantan satpam di rumahnya. AP mengungkapkan kepada polisi nekat melakukan aksinya itu lantaran sakit hati setelah dipecat oleh Ria Ricis.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023), dilansir detikNews.
Ade Ary mengatakan AP diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujarnya.
Polisi mengatakan dalih AP memeras mantan bosnya itu karena sakit hati dipecat.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary.
Dia mengatakan AP juga mengeklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. AP saat ini tidak memiliki pekerjaan.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta," ujarnya.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Menurut dia, AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis.
Saat ini AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Reaksi Ria Ricis Seusai Pelaku Pemerasan Diamankan Polisi':
(hsa/gsp)