Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat telah memeriksa psikologi empat santriwati korban pencabulan dan pemerkosaan pimpinan pondok pesantren (ponpes) NQW di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga santriwati itu dicabuli dan satu diperkosa pimpinan ponpes NQW berinisial MA.
"Kami sudah memeriksa psikologi korban. Ini juga nanti sebagai barang bukti di pengadilan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo, Selasa (11/6/2024).
Selain diperiksa, keempat santriwati korban pencabulan dan pemerkosaan itu juga sudah diberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhimas berujar tersangka MA masih bersikeras membantah pernah mencabuli hingga menyetubuhi satu dari empat santriwatinya. Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku hanya mengobati santriwatinya.
"Kami melakukan BAP kemarin siang sampai pukul 18.00 Wita. Tersangka yang didampingi pengacaranya masih bersikeras tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," tegasnya.
"Pelaku ini mengaku pernah disumpah oleh warga. Apa yang dituduhkan itu tidak benar," tambah Dimnas.
Meski membantah keterangan para korban, penyidik telah memegang hasil visum yang menguatkan tindakan pelaku kepada para korban.
"Walaupun tersangka tidak mengakui, biarkan di persidangan yang membuktikan benar atau tidaknya nanti kan," jelas Dhimas.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menegaskan berkomitmen akan mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli," kata Abi.
Abi meminta kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
(hsa/dpw)