Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng Ternyata Politikus

Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng Ternyata Politikus

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 03 Jun 2024 10:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pria tersangka pemerkosaan anak kandung. (Foto: Chuk Shatu Widarsha)
Buleleng - Pria berinisial MD di Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya. Pria berusia 59 tahun itu ternyata seorang politikus.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. MD diketahui merupakan mantan anggota DPRD Buleleng tahun 2004-2009.

"Iya benar (politisi)," kata Darma dikonfirmasi detikBali, Senin (3/6/2024).

MD telah ditangkap sejak 29 Mei 2024. Perbuatan bejatnya dilaporkan oleh ibu korban setelah korban memberanikan diri untuk bercerita.

Pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) di rumah tersangka. MD memerkosa putri kandungnya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu itu mantan wakil rakuat itu tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung memerkosa anaknya. Korban sempat melawan dan berteriak namun tak berdaya.

"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama," jelasnya.

Darma menuturkan PWN sebelumnya tinggal bersama kakeknya lantaran orang tuanya telah bercerai. Belakangan ini PWN kembali diajak tinggal bersama oleh ayahnya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi.

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, MD ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.


(dpw/gsp)

Hide Ads