Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. MD diketahui merupakan mantan anggota DPRD Buleleng tahun 2004-2009.
"Iya benar (politisi)," kata Darma dikonfirmasi detikBali, Senin (3/6/2024).
MD telah ditangkap sejak 29 Mei 2024. Perbuatan bejatnya dilaporkan oleh ibu korban setelah korban memberanikan diri untuk bercerita.
Pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) di rumah tersangka. MD memerkosa putri kandungnya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu itu mantan wakil rakuat itu tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung memerkosa anaknya. Korban sempat melawan dan berteriak namun tak berdaya.
"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama," jelasnya.
Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Pria Buleleng Ditahan |
Darma menuturkan PWN sebelumnya tinggal bersama kakeknya lantaran orang tuanya telah bercerai. Belakangan ini PWN kembali diajak tinggal bersama oleh ayahnya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi.
Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, MD ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
(dpw/gsp)