Walhi NTB Desak Pengeboran Air PT TCN di Gili Trawangan Disetop

Walhi NTB Desak Pengeboran Air PT TCN di Gili Trawangan Disetop

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Jun 2024 18:56 WIB
Penampakan lumpur di bawah laut Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (Dok. BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Tramena)
Foto: Penampakan lumpur di bawah laut Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (Dok. BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Tramena)
Mataram -

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aktivitas pengeboran air milik PT TCN di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dihentikan. Pengeboran air itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut seluas 1.600 meter persegi atau 16 are.

Direktur Eksekutif Walhi NTB Amry Nuryadin menjelaskan kerusakan ekosistem laut di salah satu destinasi wisata tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Kalau ada usaha yang mengakibatkan rusak atau dampak yang sangat penting bagi lingkungan hidup terlebih pencemaran, pasti ada konsekuensi yang ditegakkan sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Amry, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas pengeboran air PT TCN dilakukan di tengah laut. Amry menilai aktivitas itu berdampak pada lingkungan hidup, terutama terhadap terumbu karang. Amry mendorong agar aktivitas pengeboran air milik PT TCN dihentikan dan dilakukan evaluasi.

"Jika pengeboran terus dilakukan, maka akan berdampak serius bagi lingkungan hidup di sekitar lokasi. Apalagi pemulihan terumbu karang memakan waktu yang lama. Bisa sampai ratusan tahun," tegasnya.

Selain memengaruhi ekosistem laut, kerusakan akibat pengeboran air di tengah laut itu juga berdampak pada hal lain, seperti wisata dan aktivitas nelayan sekitar. Apalagi, aktivitas pengeboran dilakukan di daerah destinasi wisata.

"Jika PT TCN terus melakukan aktivitas pengeboran, maka sama dengan melanggar Undang-undang PPLH. Karenanya evaluasi penting dilakukan, terlebih kerusakan yang diakibatkan sejauh 1.600 meter persegi atau 16 are di dasar laut. Kalau tidak segera dievaluasi akan berdampak lebih serius," kata Amry mengingatkan.

Amry mendorong Polda NTB agar mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi diminta tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga melakukan investigasi mendalam guna mengetahui kerusakan atau pencemaran ekosistem di laut.

"Kami mendorong APH (aparat penegak hukum) tidak hanya melakukan penyelidikan yang mendalam. Kami akan turun investigasi setelah Iduladha," ungkapnya.

Koordinator Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Martanina Oni, mengatakan tengah menunggu hasil laboratorium kimia analitik dari Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Mataram (Unram). Uji laboratorium untuk mengetahui kandungan yang menyembur di dasar laut Gili Trawangan.

Martanina juga telah berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB untuk menginformasikan hasil laboratorium tersebut. "Nanti ada hasil keluar analisis lab, ada koordinasi PSDKP bersama instansi terkait," jelas Martanina kepada detikBali melalui sambungan telepon.

Martanina siap mengawal tuntutan yang dilayangkan masyarakat sesuai tupoksinya setelah hasil laboratorium kimia analitik keluar. Hasil analisis dan hasil investigasi tim gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu akan diserahkan ke Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB.

Martanina juga siap memberikan keterangan di hadapan polisi. "Pihak (Subdit) Tipidter sudah menghubungi kami. Kami kalau dipanggil, siap memberikan keterangan terkait hasil investigasi," bebernya.

Menurut Martanina, BKKPN hanya memberikan dukungan data sesuai investigasi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU RZWP3K). "Di situ jelas ada membahas soal ekosistem," jelasnya.

Sebelumnya, PT TCN dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB oleh masyarakat di bawah aliansi Surak Agung Lombok Utara melalui Wiramaya Arnad pada 17 Mei 2024 lalu. Kasus ini sudah mulai berjalan di tahap penyelidikan, sesuai surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/216/V/RES/5.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 27 Mei 2024. Bahkan, pelapor Wiramaya Arnadi telah dimintai keterangan pihak kepolisian Senin, (3/6/2024).




(hsa/iws)

Hide Ads