Fakta-fakta Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Terkait Penggelapan Rp 6,9 M

Fakta-fakta Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Terkait Penggelapan Rp 6,9 M

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 05 Jun 2024 15:39 WIB
Tiko Aryawardhana
Foto: Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, dilaporkan kasus penggelapan. (dok. Instagram Tiko Aryawardhana)
Bali -

Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Cita Lestari (BCL) dipolisikan mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar. Pengacara Tiko, Irfan Aghasar, buka suara terkait masalah tersebut.

Irfan menjelaskan permasalahan bermula dari urusan perusahaan yang dibentuk secara keluarga dengan tiga pemegang saham. Menurutnya, saham perusahaan itu dikuasai 75 persen oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai Tiko, dan 5 persen ayah dari AW.

"Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan mempertanyakan peran AW dalam perusahaan itu yang mengaku sebagai komisaris, seperti halnya AW melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, AW tidak menjalankan tugas-fungsinya sebagai komisaris di perusahaan ketika masih berstatus suami-istri dengan Tiko.

"Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kami bertanya, Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu," ucapnya.

Dia juga menuding AW tidak menjalankan perannya sebagai pemegang saham di perusahaan ketika masih menjadi istri Tiko. Irfan heran tiba-tiba AW melaporkan permasalahan itu kepada polisi.

"Undang-undang PT jelas kalau ada hal tertentu organ tertingginya adalah rapat umum pemegang saham. Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ada laporan polisi," ujarnya.

Pengacara Tiko Tuding AW Gagal Move On

Irfan menduga AW mempolisikan Tiko karena ada masalah rumah tangga yang belum selesai ketika sudah bercerai. Menurutnya, AW gagal move on dari Tiko.

"Mungkin motivasinya adalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai, tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaannya ini ya 'gagal move on'," kata Irfan.

"Mungkin motivasi yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," imbuhnya.

Polisi Amankan Sejumlah Dokumen

Polisi sejauh ini masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar tersebut. Polisi turut mengamankan dokumen perusahaan yang dikelola Tiko dan mantan istrinya, AW.

"Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Awal permasalahan terjadi saat Tiko dan mantan istrinya mendirikan sebuah perusahaan PT AAS. AW saat itu menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.

Ade mengatakan total hingga kini sudah lima saksi diperiksa. Pihak kepolisian, dia melanjutkan, akan memeriksa perbankan untuk mengetahui aliran dana perusahaan.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP," ujarnya.

AW Sebut Tiko Manipulasi Laporan

Sebelumnya, kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia menyebut kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Leo menjelaskan peristiwa terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ujarnya.

Leo menyebut AW saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun demikian, dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba pada 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelasnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tuturnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads