Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Penyu di Jembrana, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Penyu di Jembrana, 2 Pelaku Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 31 Mei 2024 10:44 WIB
Konferensi pers kasus penyelundupan penyu hijau di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Konferensi pers kasus penyelundupan penyu hijau di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana - Polisi menggagalkan penyelundupan 15 penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Tim Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana juga menangkap dua pelaku.

"Dua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024).

Namun, dua pelaku masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang buron bernama Selamet Khoironi dan Taufik.

"Salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan residivis kasus serupa. Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Endang.

Endang menuturkan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di Pantai Melaya. Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana melakukan penyisiran pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi lalu menemukan tiga penyu hijau terikat di semak-semak pinggir pantai.

Masih di malam yang sama, polisi kembali mendapatkan informasi adanya transaksi penyu di Pantai Pangkung Dedari, Melaya. Polisi lalu menemukan mobil Gran Max putih mengangkut 12 penyu pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi.

Endang menjelaskan peran keempat pelaku, termasuk yang DPO, berbeda-beda. Selamet Khoironi berperan sebagai sopir pikap dan Taufik sebagai nelayan yang menangkap penyu di pesisir Jawa Timur. Sementara Ahmad Sodikin sebagai kernet sopir pikap dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap.

"Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap dijanjikan upah Rp 800 ribu. Namun, belum ada yang dibayar. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual belikan di daerah Denpasar, Bali," papar Endang.

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Endang mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi. Endang meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.

"Penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak akan menoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya," tegas Endang.

Satu Penyu Sakit
Koordinator Bagian Perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Suhendarto, menjelaskan satu dari 15 penyu yang diamankan masih dalam perawatan. Sementara 14 lainnya siap dilepasliarkan.

"Pelepasan 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi," kata Suhendarto.

Penyu hijau yang diamankan rata-rata berusia 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 betina dan dua jantan. "Satu ekor jantan yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," imbuh Suhendarto.


(hsa/hsa)

Hide Ads