Polres Jembrana menetapkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan lima ekor penyu yang digagalkan pada Minggu (15/3/2025) dini hari. Sosok DPO tersebut berinisial IAP (45), warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menegaskan polisi terus berupaya mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau sebagai satwa dilindungi.
"Penanganan kasusnya pasti masih terus berjalan. Kami sudah mengeluarkan DPO dan izin penyitaan dari pengadilan juga sudah keluar," ungkap Endang seusai melepasliarkan penyu di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku tengah memburunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap. Total ada lima penyu, empat kami lepasliarkan hari ini dengan jajaran Forkopimda Jembrana, satu ekor masih dalam penanganan medis," kata Endang.
"Untuk daging penyu yang ditemukan dalam kresek merah di rumah terduga pelaku di Kelurahan Gilimanuk itu sudah ditangani dan dikubur," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima penyu hijau (Chelonia mydas) hasil selundupan diamankan Satpolair Polres Jembrana. Lima ekor hewan dilindungi ini dititipkan sementara di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
"Informasi sudah diterima anggota pada Jumat, 14 Maret 2025, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran di wilayah pantai Teluk Gilimanuk," ungkap Endang.
(hsa/gsp)