Iin Setyaeni (46), baby sitter di Kota Denpasar, Bali, dibekuk tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara (Denut). Iin ditangkap lantaran mencuri perhiasan emas majikannya, Shela Julia (30), di Jalan Pondok Indah V Nomor 88, Desa Ubung, Kecamatan Denut, Denpasar.
Perempuan asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), yang tinggal di Jalan Merpati, Denpasar Barat (Denbar), itu mencuri dua kalung, dua gelang, serta satu liontin. Iin mencuri sejumlah perhiasan itu pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Pelaku melakukan pencurian dengan mengambil satu liontin, dua kalung emas seberat 3,3 gram dan 2,9 gram, dua gelang emas seberat 2,3 gram dan 3,6 gram, serta satu liontin seberat 0,9 gram," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (12/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shela awalnya menyimpan perhiasan miliknya menggunakan kotak di dalam rumahnya. Ia kemudian hendak pergi dan menggunakan perhiasan tersebut pada Kamis (2/5/2024) sore.
Namun saat membuka kotak penyimpanan, Shela sudah tidak melihat barang berharga miliknya. Ia hanya menemukan perhiasan imitasi di dalam kontak penyimpanan itu.
Kerugian yang dialami Shela ditaksir mencapai Rp 8.631.000. Ia akhirnya melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emasnya itu ke Polsek Denut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan di lokasi seusai menerima laporan dari Shela. Korban dan polisi kemudian mencurigai pencuri emas adalah Iin.
"Korban sempat menanyakan ke pelaku, namun ia tidak mengakuinya. Pada Selasa (7/5/2024) malam, anggota datang ke lokasi dan memeriksa pelaku. Barulah pelaku mengakui perbuatannya," terang Sukadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Selasa malam, pelaku mengakui perbuatannya dan emas yang dicuri dijual di sekitar Jalan Sumatera, Denpasar. Sukadi menyebut, alasan pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya.
"Pelaku mengaku mengambil pada Senin (29/4/2024) malam saat korban tidak di rumah. Lalu ia mengganti perhiasan asli dengan yang imitasi. Barang korban dijual dengan dalih kebutuhan hidup," ungkap Sukadi.
Kepada penyidik, hasil penjualan emas digunakan untuk membayar sewa kos selama empat bulan dan untuk biaya hidup. Pelaku yang saat itu berada di rumah majikannya lalu masuk ke kamar korban dan mengambil kotak perhiasan emas.
Iin mendapatkan uang jutaan rupiah dari hasil menjual emas curian majikannya. Namun polisi hanya mendapatkan sisa hasil penjualan sekitar Rp 1,5 juta. Iin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mendekam di Polsek Denut.
(hsa/gsp)