Perkosa Anak Kandung, Pria Buleleng Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Pria Buleleng Ditahan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 02 Jun 2024 13:20 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng -

Seorang pria di Buleleng, Bali, MD (59), ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, PWN (17). Dia kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) di rumah tersangka. MD memerkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu itu tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung memerkosa anaknya. Korban sempat melawan dan berteriak namun tak berdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama," kata Darma kepada detikBali, Minggu (2/6/2024).

Darma menuturkan PWN sebelumnya tinggal bersama kakeknya lantaran orang tuanya telah bercerai. Belakangan ini PWN kembali diajak tinggal bersama oleh ayahnya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi.

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku.

Beberapa hari setelah kejadian ibu korban PW (36) akhirnya mengetahui perbuatan bejat MD kepada anaknya. PW pun langsung melaporkan mantan suaminya ke Polres Buleleng.

Setelah dilakukan penyelidikan, MD ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.




(dpw/dpw)

Hide Ads