Pria berinisial IWS melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Ia mengaku dianiaya tiga personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung.
"Melalui SPKT Polda Bali kami sudah terima laporan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip detikBali dari situs Humas Polri, Jumat (31/5/2024).
Jansen menerangkan laporan pria berusia 47 tahun itu diterima Polda Bali pada Rabu (29/5/2024). Aduan IWS teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali perihal dugaan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar, itu dalam laporannya mengaku didatangi anggota Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. IWS lalu diajak ke suatu tempat untuk diinterogasi.
IWS mengaku dipukul oleh tiga anggota Satreskrim Polres Klungkung saat diinterogasi. Namun, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dalam laporannya tidak menjelaskan permasalahan yang membuatnya diinterogasi oleh polisi.
Jansen menegaskan laporan IWS masih dalam proses pendalaman. Jika terbukti, anggota yang menganiaya IWS akan diberikan sanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali sesuai hukum yang berlaku.
"Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Bidpropam Polda Bali yang pasti akan bekerja dengan profesional dalam penanganan permasalahan tersebut," ucap Jansen.
(hsa/hsa)