Polisi menangkap 23 bomber atau pengebom ikan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap melalui operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Mei 2024.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengungkapkan para pelaku beroperasi menggunakan bom ikan di perairan Teluk Rano, Sumbawa, dan perairan Seriwe, Lombok.
"Pelaku ini melakukan aktivitas pengeboman ikan menggunakan bahan detonator mulai dari Januari hingga Mei 2024," kata Rio saat konferensi pers, di Mapolda NTB, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Andree Ghama Putra merinci para pengebom ikan yang ditangkap itu, tujuh di antaranya berasal dari Bima, tujuh dari Sumbawa, dan 10 dari Lombok Timur.
"Kami sudah pegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya," ungkap Andree.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom ikan, detonator, bahan peledak, kacamata selam, kompresor, aki, korek api, pupuk yang diolah jadi bahan peledak, dan barang bukti lainnya.
Menurut Andree, satu botol bom ikan yang sudah dirakit para pelaku bisa menghancurkan terumbu karang seluas 15 sampai 20 meter. "Makanya aktivitas ini sangat kami atensi, karena bisa merusak ekosistem di perairan," tegasnya.
Saat ini para pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Perikanan dan UU Darurat. Mereka terancam hukuman paling rendah 9 tahun hingga 20 tahun. Bahkan, hukuman mati.
(dpw/dpw)