Polisi menangkap seorang siswa SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), MCDS, karena mencuri motor. Remaja berusia 14 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Ditangkap di rumahnya di Jalan Monginsidi II," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Rabu (15/5/2024).
MCDS mencuri motor warga yang masih kawasan dengan rumahnya di Oebobo. Siswa kelas 2 SMP itu ditangkap pada Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan menjelaskan kejadian itu berawal saat pemilik motor bernama Agustinus sedang memarkir motornya di halaman rumahnya pada Senin malam lalu. Pagi hari dia mendapati motornya sudah tak ada di parkiran.
Agustinus langsung membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari warga, kecurigaan mengarah ke remaja pria itu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga lalu menangkap anak itu.
Saat ditangkap, MCDS tak melakukan perlawanan. Dia pun mengakui perbuatannya.
"Kami amankan yang bersangkutan bersama barang bukti sepeda motor dan satu kunci yang digunakan untuk membawa kabur hasil curiannya," tutur Aldinan.
Saat ini, kata Aldinan, MCDS sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polresta Kupang Kota. Orang tua MCDS menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi untuk menanganinya.
"Orang tua yang bersangkutan juga mempercayakan sepenuhnya kepada kami untuk melakukan proses hukum lebih lanjut tetapi saat pemeriksaan. Kami libatkan keluarga untuk mendampinginya," tandas Aldinan.
(dpw/gsp)