Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa menangkap Metusalak Pilipus Kase di kediamannya di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pilipus ditangkap lantaran diduga mencuri panel listrik pada tower BTN Kolhua di lingkungan tersebut.
"Benar, sudah kami tangkap kemarin," kata Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu kepada detikBali, Rabu (15/5/2024).
Nuryani menuturkan Pilipus melancarkan aksinya sekitar pukul 20.30 Wita pada (23/42024). Menurutnya, pria berusia 33 tahun itu sempat melompati pagar untuk memasuki area tower yang disasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilipus lantas membongkar panel listrik tersebut dan membawanya pulang. Belakangan, Pilipus menjual hasil curian itu seharga Rp 600 ribu kepada seorang warga di Kelurahan Manulai II.
"Pelaku sudah mengincar panel tersebut selama empat bulan hingga akhirnya nekat mencurinya," tutur Nuryani.
Kasus itu, Nuryani melanjutkan, dilaporkan oleh pihak PT Mandira Infra Tripakatri pada Senin (12/5/2024). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk Pilipus.
"PT (Mandira Infra Tripakatri) mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta," pungkasnya.
(iws/gsp)