Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Ada dari Suami Maia

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Ada dari Suami Maia

Azhar Bagas Ramadhan - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 15:21 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai DIY Eko Darmanto
Foto: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Adrial/detikcom)
Bali -

Nama suami Maia Estianty, Irwan Mussry, terseret kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Irwan Mussry termasuk ke dalam daftar pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada Eko. Total, Eko menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar.

Irwan Mussry tercantum dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Eko Darmanto, Selasa (14/5/2024).

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:

1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6,850 miliar
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300 juta
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200 juta
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930 juta
8. Soni Darma sebesar Rp 450 juta
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60 juta
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar
12. Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204,380 juta
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10,9 miliar

ADVERTISEMENT

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," beber Eko Wahyu.

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan pengusaha berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu.

Nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disorot publik. Khusus bagi Eko, dia mendapat atensi masyarakat seusai acapkali memamerkan kekayaannya di media sosial.

Di salah satu unggahan di media sosialnya, dia memamerkan pesawat Cessna seri 127. Eko juga sebelumnya telah mengklarifikasi tidak memiliki pesawat. Dia berdalih pesawat yang diunggah itu milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Setelah namanya viral, Eko meminta maaf kepada masyarakat karena memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, sejak viral itu, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko hingga akhirnya saat ini dia duduk sebagai terdakwa dengan kasus gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.




(hsa/gsp)

Hide Ads