Penyidik Polres Manggarai Timur belum menahan empat tersangka pemerkosaan perempuan bisu berinisial AW (24) di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan empat tersangka itu belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang saat ini sudah hamil enam bulan.
"Bukan tidak ditahan, tapi belum ditahan, masih menunggu hasil visum," kata Suryanto melalui sambungan telpon, Rabu (8/5/2024).
Suryanto mengatakan empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Timur pada 3 Mei 2024, yakni BL, VO, FJ dan OL. Mereka dilaporkan orang tua korban ke Polres Manggarai Timur pada awal April 2024. Adapun, visum terhadap AW dilakukan di Kupang. Saat ini AW masih menjalani rehabilitasi di Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rehabilitasi didampingi Kementerian Sosial," ujar Suryanto.
Para tersangka yang berasal dari kampung yang sama dengan korban itu terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Suryanto, Selasa (7/5/2024).
Korban tidak diperkosa pada waktu bersamaan oleh keempat tersangka. Masing-masing pelaku memerkosa korban pada waktu berbeda. Perbuatan tersangka menyebabkan korban saat ini hamil. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.
(hsa/hsa)