Mengaku Sales Tokopedia, Warga Jateng Tipu Perempuan Mataram Puluhan Juta

Mengaku Sales Tokopedia, Warga Jateng Tipu Perempuan Mataram Puluhan Juta

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 07 Mei 2024 21:03 WIB
Warga Jateng, ANS, penipu perempuan asal Mataram ditangkap polisi di kediamannya, Senin (6/5/2024). (Dok. Polresta Mataram)
Foto: Warga Jateng, ANS, penipu perempuan asal Mataram ditangkap polisi di kediamannya, Senin (6/5/2024). (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

ANS (36), warga Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Pasalnya dia menipu warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Diah Iskandar, mencapai puluhan juta rupiah.

ANS ditangkap pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya di Jateng. Pelaku saat ini sedang dibawa ke Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.

ANS dapat menipu Diah dengan modus mengaku sebagai sales Tokopedia. "Karena mengaku sales inilah yang membuat korban percaya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menjelaskan ANS menawarkan mesin melalui aplikasi Tokopedia dengan berpura-pura menjadi sales penjualan. ANS dan Diah kemudian sepakat bertransaksi barang jenis silase atau pembuat pakan ternak sekitar satu bulan lalu.

Harga barang yang ditawarkan ANS senilai Rp 102,35 juta dan meminta down payment (DP) Rp 51,175 juta. Pelaku menjanjikan barang dapat diterima sebulan setelah pembayaran DP. Korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan alasan mempermudah negosiasi harga.

ADVERTISEMENT

Namun, barang tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Uang DP tersebut rupanya digunakan untuk bermain judi online slot. "Jadi memang barang yang dipesan korban tidak dikirim," terang Yogi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ANS. Berbagai barang bukti itu berupa buku rekening BRI, kartu tanda penduduk (KTP), Handphone (HP) VIVO Y95 dan screenshot akun Tokopedia seller bernama INDIGO FARMING.

ANS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads