Rekonstruksi Pembunuhan Transpuan di Mataram, Dibunuh Seusai Berhubungan Seks

Rekonstruksi Pembunuhan Transpuan di Mataram, Dibunuh Seusai Berhubungan Seks

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 20:40 WIB
Rekonstruksi pembunuhan transpuan pekerja cafe di Mataram, NTB, Senin (6/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Rekonstruksi pembunuhan transpuan pekerja cafe di Mataram, NTB, Senin (6/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram merekonstruksi pembunuhan Sudirman (30), transpuan asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sudirman tewas bersimbah darah di kamar kosnya, Jumat (9/2/2024).

Reka adegan itu dilakukan di ruang Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram, Senin siang (6/5/2024). Tersangka Arman Wizaldi alias AW (27) memperagakan 33 adegan, mulai dari pertama kali bertemu korban hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan korban berusaha memuaskan nafsu birahi tersangka pada adegan 12 hingga 16. Arman lalu berusaha melumpuhkan korban pada adegan 17 hingga 19.

"Pada adegan 20 sampai 21 korban diseret sambil tersangka mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja yang ada di kursi dalam kamar tersebut," kata Yogi, Senin (6/5/2024).

Yogi mengatakan Arman sempat hendak keluar kos korban seusai menghilangkan nyawa transpuan itu sesuai adegan ke-29. Namun Arman sempat mengurungkan langkahnya setelah melihat handphone (HP) korban tergeletak di lantai.

Arman lalu mengambil HP korban dan dimasukkan ke sakunya. Ia baru keluar kamar kos setelah mengantongi HP itu dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di lokasi.

Pada adegan ke-30, tersangka Arman Wizaldi menuju motor korban kemudian membawa kabur. Adegan ke-33 terakhir barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat leher korban berupa baju tersangka dibuang di dalam got.

"Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kali ini ada 33 adegan yang diperagakan kembali oleh tersangka. Adegan-adegan tersebut yang dilakukan pada saat melakukan peristiwa tersebut," kata Yogi.

Dari ke 33 adegan dibagi dalam 3 proses. Proses pertama menceritakan awal mula tersangka bertemu korban yang terlukis dalam adegan 1 hingga 11.

Proses kedua pada adegan 12 hingga 22, tersangka dipaksa melakukan perbuatan seks hingga proses pembunuhan terjadi. Sedang pada adegan tahap akhir, tersangka memperagakan upaya kabur setelah melihat korban sudah tidak berdaya.

"Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan harus disiapkan pada kasus pembunuhan sebagai kelengkapan berkas perkaranya," ungkap Yogi.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Sudirman yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kosnya pada Jumat (9/2/2024) lalu ternyata dibunuh. Korban rupanya dibunuh oleh pelaku berinisial AW (27), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.


(dpw/dpw)

Hide Ads