Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Residivis

Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Residivis

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 14:10 WIB
Polresta Denpasar meringkus 35 tersangka kasus peredaran narkotika sepanjang April 2024. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Polresta Denpasar meringkus 35 tersangka kasus peredaran narkotika sepanjang April 2024. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meringkus 35 tersangka kasus peredaran narkotika sepanjang April 2024. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang. Dari kasus ini, ada dua orang residivis," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (6/5/2024).

Wisnu merinci 35 pelaku yang diamankan itu terdiri dari 26 laki-laki dan sembilan perempuan. Adapun, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 168,04 gram, 337 butir ekstasi seberat 94,21 gram, ganja 396,77 gram, dan 3,85 gram tembakau sintetis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan residivis bernama Dolly pernah ditangkap pada 2016 dan bebas dari jeruji besi pada 2022. Satu lagi residivis kasus yang sama bernama Samuel Kamau, pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2018.

"Tersangka dengan jumlah barang bukti yang besar, yakni DAR (27) dan MA (27) dengan barang bukti 108 plastik klip sabu, 15 butir ekstasi, serta dua plastik klip ganja," imbuh Wisnu.

Wisnu menerangkan Dwi Arie Ramadhani (DAR) diamankan bersama kekasihnya, Mila Audina, pada Sabtu (27/4/2024). Pasangan itu ditangkap di sebuah kos di Gang Mawar, Pemogan, Denpasar Selatan.

Menurut Wisnu, keduanya berperan sebagai pengedar narkoba dan mendapat upah Rp 50 ribu per transaksi. Dwi dan Mila dijerat Pasal 112 dan Pasal 111 KUHP.




(iws/gsp)

Hide Ads