"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan ekspose perkara. Penyidik berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup dan laporan hasil pemeriksaan (untuk penetapan tersangka)," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo kepada detikBali, Jumat (3/5/2024).
Indra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat Desa Wailebe. Warga menduga adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 sampai 2022.
Ada beberapa proyek yang dananya diduga ditilap oleh Cyprianus. Dari hasil audit, Cyiprianus diduga menilap uang negara hingga ratusan juta rupiah.
"Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit didapat total pagu anggaran APBDes tahun 2018 sampai 2022 senilai Rp 5,64 miliar serta ditemukan jumlah kerugian keuangan negara Rp 670,4 juta," bebernya.
Saat ini Cyprianus ditahan oleh jaksa. Dia menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
(dpw/dpw)