"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut. Yakni, SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Lima WNA lain yang diamankan yakni JHM (35), PRN (27), AFM (29), MJM (22) asal Tanzania, dan satu orang berinisial AIK (26) yang tanpa paspor. Semua WNA itu sudah digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenakan tindakan administratif sesuai undang-undang yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga asing yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Yakni, memastikan setiap warga asing menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," kata Suhendra.
Untuk diketahui, penangkapan tujuh turis asing merupakan upaya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dengan kode Operasi Jagratara. Operasi Jagratara berarti selalu waspada dan komitmen pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
(hsa/iws)