Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar reka ulang adegan pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54) terhadap seorang pengusaha bernama Andianto. Reka ulang digelar di lokasi penangkapan di Kafe Casa Bunga (Casa Eatery), Denpasar.
"Rekonstruksi hari ini totalnya sembilan adegan. Jadi, penyidik merangkaikan keterangan para saksi melalui adegan ini. Mulai dari (Andianto) datang hingga beralihnya uang (hasil pemerasan) kepada yang meminta (Riana)," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di lokasi, Jumat (3/5/2024).
Adegan pertama dimulai saat Riana datang ke kafe sendirian memakai pakaian adat, rompi tahanan warna oranye, dan kalung 'tersangka'. Sebelum Riana datang, ada beberapa petugas Kejati Bali yang berperan sebagai saksi dan memantau situasi di dalam kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi pelayan kafe yang melihat. Tapi, ada juga petugas yang memantau (suasana di dalam kafe) karena mendapat aduan bahwa akan ada penyerahan uang yang diminta oleh pelaku (Riana). Jadi, tim penyidik melakukan pemantauan," terang Eka.
Adegan kedua dan ketiga menampilkan Andianto yang datang beberapa saat setelah Riana. Andianto datang dengan memakai topi, masker putih, dan kalung tanda saksi, lalu menemui Riana dan mengobrol. Mereka berdua duduk berhadapan di dekat jendela yang menghadap ke sisi utara kafe.
Kemudian, adegan keempat, terlihat Andianto menyerahkan tas warna kuning kepada Riana. Eka mengungkapkan tas warna kuning itu berisi uang Rp 100 juta yang dibungkus amplop.
"(Dalam adegan keempat itu) ada pelayan kafe yang melihat tas yang dibawa orang yang pakai masker (Andianto) sudah dipegang oleh orang yang memakai pakaian adat (Riana). Tas itu di dalamnya ada amplop. Di amplop itu berisi uang yang sudah kami amankan dari Riana," jelasnya.
Lalu, dua petugas dari Kejati Bali yang sejak tadi sudah berada di dalam kafe, langsung mengamankan Riana, Andianto, dan dua orang yang diketahui teman Andianto. Penggerebekan itu tergambar dalam adegan kelima yang menampilkan salah seorang petugas menyamar sebagai ojek online (ojol).
Adegan keenam hingga kedelapan menggambarkan petugas yang memborgol tangan Riana dan mengamankan uang Rp 100 juta yang telah diserahkan Andianto. Adegan kesembilan menggambar petugas yang menggiring Riana masuk ke dalam mobil penyidik Kejati Bali.
"Tidak ada fakta tambahan, hanya menguatkan keterangan saksi-saksi," katanya.
Eka mengatakan atas aksi pemerasan itu, Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(hsa/gsp)