INS dituntut 10 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap seorang bocah di Kabupaten Jembrana, Bali. Pria berusia 60 tahun itu tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang juga tetangganya dengan mengiming-imingi uang Rp 2.000.
Sidang tuntutan perkara pencabulan dengan terdakwa INS digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (23/4/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai INS telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Jaksa menuntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 10 juta dengan subsider enam bulan penjara," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono kepada detikBali, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kekerasan seksual terhadap bocah SD yang dilakukan oleh INS terjadi pada Januari lalu. Aksi bejat itu berawal ketika korban melintas di depan rumah INS di wilayah Kecamatan Negara. INS lantas memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar tidur.
INS kemudian memangku korban dan mencium pipi kanan serta pipi kiri bocah SD itu. INS juga menyuruh korban membuka pakaiannya. Meski sempat menolak, korban akhirnya luluh setelah INS mengiming-iminginya imbalan uang Rp 2.000.
Saat itulah INS merebahkan tubuh korban di kasur dan mencabuli bocah tersebut. Ia baru memberikan uang Rp 2.000 sebelum korban pulang ke rumahnya.
Delfi mengungkapkan kekerasan seksual yang dilakukan INS merupakan salah satu kasus perlindungan anak yang sering terjadi di Kabupaten Jembrana. Ia mengimbau para orang tua dan masyarakat umum untuk mengawasi anaknya.
"Bukan berarti mengekang, tetapi mengawasi agar anak tidak menjadi korban kekerasan maupun tindak kejahatan lain," tegas Delfi.
(iws/dpw)