Yusuf alias Ucuk, seorang buruh panggul ikan di Jembrana, Bali, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/3/2024). Ucuk dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak.
Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami, menyatakan Ucuk bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatan Ucuk , korban yang masih duduk di kelas IV SDN mengalami trauma berat dan dipindahkan ke sekolah lain di luar Jembrana.
Majelis hakim menyatakan Ucuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 6 huruf c, Pasal 4 ayat (2) huruf c, dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai konsekuensi, Ucuk dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara yang akan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 14.570.500.
"Jaksa masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Masih pikir-pikir" ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikonfirmasi detikBali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun bagi terdakwa, namun putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan tersebut.
Delfi menjelaskan jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya karena putusan majelis hakim belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan. "Putusannya sembilan tahun. Restitusi masih sama," imbuh Delfi.
Sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban kekerasan seksual. Korban diduga mengalami trauma berat setelah menjadi korban tindakan pencabulan oleh seorang buruh panggul di dekat sekolahnya.
Pelaku merupakan seorang pekerja buruh panggul di sekitar desa tersebut, diduga melakukan perbuatan meresahkan ini sekitar 10 hari yang lalu. Namun, kejadian tragis ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (10/11/2023), menyusul ketidakmunculan korban ke sekolah.
(hsa/hsa)