Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bugbug, Karangasem, Bali, I Nengah Sudiarta, divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Majelis hakim menilai Sudiarta terbukti mengorupsi dana LPD Bugbug. Yakni, dengan mendepositokan duit LPD Rp 4,5 miliar tanpa sepengetahuan dewan pengawas.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam dakwan ke satu subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta di ruang sidang, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Sudiarta dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 127 juta. Apabila tidak mampu membayar, hukumannya ditambah enam bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan yang dibacakan Suarta, majelis hakim menilai Sudiarta telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Yakni, melakukan korupsi secara sadar dan dengan perencanaan.
Sudiarta terbukti memindahkan dana LDP Bugbug ke LPD Rendang sebesar Rp 1,5 miliar sebanyak tiga tahap tanpa sepengetahuan dewan pengawas. Pemindahan itu juga di luar rencana dan pertanggungjawaban kerja LPD Bugbug.
"Menimbang unsur memperkaya diri sendiri sudah memenuhi secara sah menurut hukum. Yakni, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 267 juta yang mengalir ke (rekening pribadi) terdakwa," urai Suarta.
Karenanya, tindakan Sudiarta dinilai telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Sudah cukup terbukti dari fakta persidangan bagi terdakwa untuk melakukan tindak korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim atas perkara tersebut.
"Kami pikir-pikir dan akan mempertimbangkan selama tujuh hari," kata JPU Putu Eka Wisri Darmayanti.
Putusan hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan JPU, perkara korupsi itu berawal saat Sudiarta bersekongkol dengan mantan Ketua LPD Adat Rendang I Wayan Sedana Putra (almarhum). Persengkongkolan itu membicarakan pemindahan dana LPD Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar ke LPD Rendang.
Sudiarta melakukan hal itu tanpa berkonsultasi dengan dewan pengawas untuk memastikan keamanan penempatan dana likuiditas. Akhirnya Sudiarta memindahkan dana LPD itu saat menjabat Ketua LPD Bugbug pada 2018 hingga 20219.
"Sudiarta berkomunikasi dengan Putra. Komunikasi tersebut disepakati bahwa terdakwa akan menempatkan dana LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang dalam bentuk simpanan berjangka dengan suku bunga sebesar 1 persen per bulan," beber JPU Kadek Teguh Dwiputra.
Sudiarta melaporkan hal itu kepada anggota pengurus lainnya tapi tidak kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Bugbug. Sudiarta kemudian memindahkan dana LDP Bugbug ke LPD Rendang senilai total Rp 4,5 miliar selama enam bulan dengan bunga 0,6 persen.
"Pada komputer di LPD Desa Rendang bunga deposito tersebut adalah tercatat sebesar 1 persen per bulan dan selisih bunga deposito tersebut dinikmati sebagai keuntungan terdakwa sendiri," jelas Teguh.
(hsa/gsp)