Sudiarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana LPD Adat Bugbug

Denpasar

Sudiarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana LPD Adat Bugbug

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 15:01 WIB
poster
Foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Edi Wahyono)
Denpasar -

Mantan Ketua LPD Adat Bugbug, Karangasem, Bali, I Nengah Sudiarta dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti korupsi dana LPD Bugbug.

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I Nengah Sudiarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Kadek Teguh Dwiputra dalam amar tuntutannya, Kamis (4/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nengah Sudiarta atas kesalahannya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tambah JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menilai terdakwa terbukti korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Sudiarta juga dinilai memperkaya diri sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 267 juta.

JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Aturan itu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Teguh.

Perkara korupsi itu berawal saat Sudiarta bersekongkol dengan mantan Ketua LPD Adat Rendang I Wayan Sedana Putra (almarhum). Persengkongkolan itu membicarakan pemindahan dana LPD Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar ke LPD Adat Rendang.

Sudiarta melakukan hal itu tanpa berkonsultasi dengan dewan pengawas untuk memastikan keamanan penempatan dana likuiditas. Akhirnya Sudiarta memindahkan dana LPD itu saat dirinya menjabat Ketua LPD Adat Bugbug pada 2018 hingga 20219.

"Sudiarta berkomunikasi dengan Putra. Komunikasi tersebut disepakati bahwa terdakwa akan menempatkan dana LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang dalam bentuk simpanan berjangka dengan suku bunga sebesar 1 persen per bulan," ungkapnya.

Sudiarta melaporkan hal itu kepada anggota pengurus lainnya tapi tidak kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Bugbug. Sudiarta kemudian memindahkan dana LDP Adat Bugbug ke LPD Adat Rendang sebesar Rp 1,5 miliar selama enam bulan dengan bunga 0,6 persen.

"Pada komputer di LPD Desa Rendang bunga deposito tersebut adalah tercatat sebesar 1 persen per bulan dan selisih bunga depsosito tersebut dinikmati sebagai keuntungan terdakwa sendiri," jelas Teguh.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads