Polres Kupang menetapkan Nardiyanto Reo sebagai tersangka. Nardiyanto sebelumnya menjadi buronan kasus pembakaran rumah dan pengrusakan motor bersama 12 pelaku lainnya di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Keterlibatannya itu dalam kasus pembakaran rumah. Saat itu kami langsung masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini sudah jadi tersangka," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Iptu Kuswantoro saat diwawancarai detikBali, Senin (22/4/2024).
Dalam peristiwa itu, Kuswantoro berujar, dua rumah beserta isinya ludes terbakar oleh Nardiyanto cs. Kemudian 10 rumah juga dirusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugiannya mencapai ratusan juta. Namun, untuk saat ini, delapan pelaku masih buron.
"Kami terus berupaya untuk mengejar dan mencari pelaku lainnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan banyak orang.
Kuswantoro mengungkapkan pria asal RT 06, RW 03, Desa Retraen, itu disangkakan Pasal 187 Ayat (1) subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Nardiyanto Reo menyerang polisi yang menangkapnya, Minggu (14/4/2024). Penyerangan terjadi di kediaman Nardiyanto, RT 06, RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT.
"Kami diserang menggunakan batu, makanya mobil yang kami tumpangi juga pecah pada kaca bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono kepada detikBali, Senin (15/4/2024).
(dpw/dpw)