Buronan Polres Kupang, Nardiyanto Reo, menyerang polisi yang menangkapnya, Minggu (14/4/2024). Penyerangan terjadi di kediaman Nardiyanto, RT 06, RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami diserang menggunakan batu, makanya mobil yang kami tumpangi juga pecah pada kaca bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono kepada detikBali, Senin (15/4/2024).
Yeni menjelaskan Nardiyanto merupakan buronan kasus pembakaran rumah dan pengrusakan motor bersama 12 pelaku lainnya di Desa Retraen, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/280/XII/2021/Polres Kupang/Polda NTT. Dari belasan pelaku, sembilan orang masih buron. Sedangkan empat di antaranya sudah masuk P21.
"Pelaku itu selalu mangkir saat kami lakukan pemanggilan dan kabur saat mau ditangkap," jelas Yeni.
Yeni melanjutkan Nardiyanto kini sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk diproses hukum. Sedangkan delapan pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
"Sudah (ditahan) untuk diproses. Penyidik sedang bekerja," tuturnya.
Yeni mengimbau masyarakat Kabupaten Kupang agar tidak boleh melindungi para pelaku kejahatan. "Tolong membantu kami agar proses penyelidikan bisa secepatnya, karena mereka itu pelaku kejahatan," pintanya.
(dpw/dpw)