Perempuan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lusi alias Ayin, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Ia ditahan gara-gara menggelapkan barang milik mantan iparnya, Ang Sansan.
Robby Akhmad Surya Dilaga, Kuasa Hukum Ang Sansan, mengatakan Lusi dilaporkan menggelapkan barang pada Agustus 2023. Lusi kemudian ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar.
"Jadi pelaku menggelapkan barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar," kata Robby, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby menjelaskan sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.
Upaya perebutan aset diawali dengan dirusaknya gembok gudang CV Sumber Elektronik yang menjadi lokasi penyimpanan barang-barang dari supplier. "Modus pelaku ini (gembok yang dirusak) diganti dengan gembok baru," jelas Robby.
"Dia juga memindah barang-barang elektronik yang semula berada di gudang CV Sumber Elektronik ke gudang Toko Harapan Baru yang berlokasi di Jalan Raya Sumbawa-Bima km 3," tambah Robby.
Namun menurut Robby, kepemilikan barang-barang elektronik dan beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai Lusi bukan milik saudaranya, Toe. Barang-barang itu adalah milik Ang Sansan selaku pemilik seluruh saham CV Sumber Elektronik di Sumbawa.
"Barang itu juga milik salah satu pengusaha asal Lombok yang bernama Jaya Anggrawan," papar Robby.
Saat digeledah tim penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu, didapati beberapa barang elektronik milik CV Sumber Elektronik, seperti kulkas, AC, serta beberapa unit kendaraan milik Jaya Anggrawan. Berbagai barang itu disimpan di gudang milik tersangka.
Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang sekitar September 2023, tersangka Lusi berupaya melawan dengan mengintimidasi pihak pelapor.
Lusi telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dengan nomor S.Tap/109/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2023. Namun upaya Lusi tersebut sia-sia karena permohonannya ditolak sehingga penetapannya sebagai tersangka sah secara hukum.
"Jadi kami punya bukti pendukung lainnya berupa audit dari kantor akuntan publik soal kerugian korban," ujarnya.
Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya penahanan terhadap Lusi dengan kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar. Ditreskrimum Polda NTB segera menyerahkan Lusi ke jaksa.
"Rencana hari ini atau besok kami akan kirimkan tahap dua hasil dari koordinasi dengan jaksa," kata Syarif, Senin (22/4/2024).
Syarif mengatakan Lusi dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang.
"Kami akan limpahkan kasusnya ke jaksa dan kami ancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tandas Syarif.
(dpw/dpw)