Ita Yuliana membantah ibunya Lusi alias Ayin menggelapkan barang elektronik senilai Rp 15 miliar. Perempuan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu kini berstatus sebagai tersangka penggelapan dan ditahan oleh Polda NTB.
Menurut Ita, penetapan status tersangka ibunya merupakan kriminalisasi. "Kami akan membuktikan semua ini tidak benar," tuturnya kepada detikBali, di Mataram, Selasa (23/4/2024) sore.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Lusi sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar. Lusi diduga menggelapkan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusi sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut.
Ita telah melaporkan Ang Sansan terkait dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta kepemilikan CV Sumber Elektronik. Menurut dia, adik ibunya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe memberikan pembiayaan ke CV tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
Bahkan, sertifikat CV Sumber Elektornik yang diagunkan ke bank itu atas nama keluarga bukan Ang Sansan. Adapun, perselisihan ini dimulai saat suami Ang Sansan, Toe, wafat.
"Jadi peminjaman agunan atas nama paman saya mengetahui oleh istrinya (Ang Sansan)," tegas Ita.
Kuasa Hukum Lusi, Safran, menerangkan CV Sumber Elektronik dimiliki oleh Toe dan Angsansan. Namun, Angsansan pasif dan tidak menyertakan modal di CV tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra mengatakan pelimpahan berkas perkara penggelapan barang elektronik atas tersangka Lusi belum diterima penyidik. "Berkasnya belum masuk," ujarnya singkat.
(gsp/hsa)