Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mataram, 5 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mataram, 5 Orang Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Apr 2024 09:44 WIB
Polisi gerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Mataram, 5 orang diamankan polisi, Senin sore (15/4/2024) kemarin. Foto: Humas Polresta Mataram.
Foto: Polisi gerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Mataram, 5 orang diamankan polisi, Senin sore (15/4/2024) kemarin. (Humas Polresta Mataram).
Mataram -

Polresta Mataram menggerebek perjudian sabung ayam di Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (15/4/2024). Selama ini aksi perjudian tersebut membuat warga resah.

Polisi menangkap lima orang dari lokasi perjudian. Di antaranya, tiga penjudi, satu penerima gadai kendaraan, dan satu orang yang diduga sebagai pemilik lokasi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti judi sabung ayam. Yakni, tiga ekor ayam, lima kurungan ayam, beberapa taji, dan tujuh sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat," kata Yogi, di kantornya, Senin malam.

Yogi menjelaskan tim opsnal sempat kewalahan saat berupaya mengamankan para pelaku. Namun, situasi tersebut bisa ditangani dengan memberikan imbauan kepada para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami minta tidak lagi melakukan aktivitas perjudian sabung ayam," ujarnya.

Sementara itu, satu terduga pelaku yang mengadakan judi sabung ayam masih dikejar oleh polisi. "Kelima orang yang diamankan termasuk pemilik lokasi perjudian sabung ayam masih diperiksa sebagai saksi," tegas Yogi.

Menurut Yogi, bila hasil pemeriksaan diperoleh cukup alat bukti, maka kelima saksi yang diamankan bisa dinaikkan sebagai tersangka kasus perjudian. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

"Kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu," tandas Yogi.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads