Curi Motor Tetangga Kos Buat Main Judi Slot, Perempuan Sidoarjo Ditangkap

Buleleng

Curi Motor Tetangga Kos Buat Main Judi Slot, Perempuan Sidoarjo Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 08 Apr 2024 16:05 WIB
RA (32) pencuri motor tetangga kos dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/4/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: RA (32) pencuri motor tetangga kos dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/4/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - RA (32), ditangkap Polres Buleleng, Bali. Pasalnya, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, ini nekat mencuri motor milik tetangga kosnya untuk bermain judi slot.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan RA mencuri motor pada Selasa (19/3/2024) di Kos Puri Bintang Pemaron, Singaraja. Korban pencurian adalah BS, pemuda berusia 19 tahun asal Blitar, Jawa Timur.

RA mencuri motor BS bernomor polisi (nopol) AG 5135 KDE. BS pun melaporkan hilangnya motornya ke Polres Buleleng.

"Pada waktu itu anggota Polres Buleleng menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan," kata Widwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/4/2024).

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan. Dalam interogasi, RA mengakui perbuatannya. Dia mengambil motor tanpa sepengetahuan BS.

Motor yang dicuri RA sebelumnya diparkir di depan kamar BS. RA mencuri motor itu setelah menemukan kuncinya berada di dasbor. "RA menuntun motor itu keluar dan menghidupkannya setelah berada di luar," jelasnya.

RA mengaku akan menjual motor BS guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uangnya juga akan digunakan untuk bermain judi slot. Namun, RA sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi sebelum motor curiannya dijual.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


(hsa/dpw)

Hide Ads