Sebanyak 51 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Diskon masa tahanan itu bervariasi. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dua bulan, hingga langsung bebas.
Rinciannya, 10 napi mendapat remisi 15 hari, 34 napi mendapat remisi 1 bulan, empat napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan seorang napi mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu, napi yang mendapat remisi bebas sebanyak dua orang.
"Remisi diserahkan setelah melaksanakan salat Idul Fitri di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara," ungkap Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, Rabu (10/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik menjelaskan usulan remisi yang diajukan oleh Rutan Negara telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024.
"Dua WBP kasus pencurian yang mendapatkan RK Idul Fitri langsung dipulangkan. Pengurangan masa tahanan tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham," kata Lilik.
Selain melaksanakan salat Id bersama napi yang beragama Islam, Rutan Negara juga mempersilakan keluarga warga binaan untuk mengunjungi anggota keluarganya yang sedang menjalani masa hukuman. Kunjungan keluarga ke Rutan Negara dilaksanakan satu hari penuh dan dibagi menjadi dua sesi.
"Kunjungan ini untuk seluruh napi, tidak hanya napi yang merayakan Idul Fitri. Kami bagi dua sesi, yaitu sesi pertama dari pukul 8.30-11.00 Wita dan sesi kedua mulai pukul 13.30-15.00 Wita," ujar Lilik.
Lilik berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para napi untuk terus mengikuti kegiatan positif dan seluruh pembinaan selama di dalam lapas. Menurutnya, serangkaian pembinaan itu bertujuan agar para napi memiliki kepribadian yang baik sehingga bermanfaat saat kembali ke masyarakat.
"Selamat untuk rekan-rekan yang sudah menerima remisi dan Selamat Hari Raya Idul Fitri," pungkas Lilik.
107 Napi di Karangasem Terima Remisi
![]() |
Sementara itu, sebanyak 107 napi di Lapas Kelas IIB Karangasem juga mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Penerima remisi itu terdiri dari 100 laki-laki dan tujuh perempuan.
Kalapas Kelas IIB Karangasem Renharet Ginting mengungkapkan dari ratusan napi tersebut, 70 orang di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Selanjutnya, 22 orang merupakan napi kasus pencurian, 4 orang kasus pembunuhan, 4 orang kasus penggelapan, 4 orang kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, dan 1 orang kasus penipuan.
"Yang paling banyak dapat remisi berasal dari kasus narkotika yang mencapai 70 narapidana," kata Ginting, Rabu (10/4/2024).
Ginting menjelaskan remisi yang diterima oleh masing-masing narapidana berbeda-beda. Mulai dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan. Salah satu syarat mendapat remisi, Ginting melanjutkan, napi bersangkutan harus berkelakuan baik dan selalu mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
"Bagi narapidana yang dapat remisi khusus Idul Fitri, semoga bisa memperbaiki diri dan menjadi lebih baik lagi ketika berkumpul kembali dengan keluarga," ujar Ginting.
(iws/iws)