22 Napi Korupsi di Lombok Barat Dapat Remisi Lebaran

22 Napi Korupsi di Lombok Barat Dapat Remisi Lebaran

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 10 Apr 2024 14:35 WIB
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 934 narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB,Β Rabu (10/4/2024). (Foto: Istimewa)
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 934 narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB,Β Rabu (10/4/2024). (Foto: Istimewa)
Lombok Barat -

Sebanyak 934 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu, 22 orang di antaranya merupakan napi kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Muhammad Fadli mengungkapkan pemberian remisi itu telah sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, setiap narapidana bisa mendapatkan diskon masa tahanan asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

"Seluruh proses pengusulan (remisi) juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," kata Fadli dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan napi seusai salat Id. Menurut Fadli, Lapas Lombok Barat sebelumnya mengusulkan pemberian remisi terhadap 934 napi dari total 1.734 warga binaan penghuni Lapas Lombok Barat.

Fadli merinci dari 934 napi yang mendapat remisi, sebanyak 404 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum. Sementara 508 orang sisanya merupakan napi tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

Besaran remisi yang diberikan kepada ratusan napi itu, Fadli berujar, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. "Ada 22 orang tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi," imbuhnya. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads