Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan Umbara merupakan mantan anggota di Polres Buleleng. Ia telah dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat pada Desember 2023.
"Dipecat karena banyak masalah tidak pernah ngantor dan banyak dilaporkan, penipuan, penggelapan, tindak kejahatan juga," kata Widwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/4/2024).
Umbara mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2023. Selama beraksi, Umbara berhasil menggondol sebanyak delapan motor. Ia melakukan aksinya bersama dua rekannya, Ahmad Sabirin dan Wahyu Ekacahya.
Kasus pencurian pertama dilakukan pada 28 Desember 2023 di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Umbara bersama Sabirin saat itu mencuri motor Beat berpelat DK 2030 UBI. Motor curian kemudian dijual Rp 6,5 juta. Umbara dan Sabiri masing-masing mendapat bagian Rp 3,25 juta.
Pencurian kedua dilakukan pada 31 Desember 2023 di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Umbara dan Sabirin mencuri motor Nmax DK 5463 UAE. Motor itu lalu dijual Rp 11,35 juta. Sebelum dijual mereka juga mengambil uang yang ada di dalam jok motor Rp 8 juta.
Dari penjualan motor, Umbara mendapat bagian Rp 11,35 juta dan uang yang berada di jok Rp 5,8 juta. Sedangkan Sabirin mendapat bagian uang di jok Rp 2,2 juta.
Pencurian ketiga dilakukan pada 6 Januari 2023 di Kelurahan Banyuning. Umbara dan Sabirin mencuri motor Nmax DK 2779 FBM. Mereka menjual motor tersebut seharga Rp 11,5 juta. Umbara mendapat bagian Rp 7,5 juta dan Sabirin Rp 4 juta.
Pencurian keempat terjadi pada 22 Februari 2024 di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Umbara dan Sabirin mencuri motor Scoopy DK 2337 UAL. Motor tersebut digadaikan seharga Rp 6 juta. Hasil gadai tersebut digunakan sendiri oleh Umbara.
Kemudian pencurian kelima terjadi 22 Februari 2024, di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Pencurian dilakukan Umbara, Sabirin, dan Wahyu Ekacahya. Mereka mencuri sepeda motor Nmax DK 5532 UAN. Motor itu dijual seharga Rp 10,5 juta dan uangnya digunakan sendiri oleh Umbara.
Umbara juga mengakui telah mencuri tiga motor namun belum ada laporannya. Ketiga motor yang dicuri adalah Nmax masing-masing bernomor polisi DK 3970 ABB, U 4276 DH, dan DK 3729 FBP.
"Motifnya faktor ekonomi, tersangka tidak ada menggunakan obat-obatan. Motifnya untuk keuntungan diri sendiri," terang Widwan.
Widwan mengatakan rekan Umbara yakni Sabirin telah ditangkap di Kecamatan Kintamani, Bangli. Ia segera akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Wahyu belum tertangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencaruan orang (DPO).
"Satu lagi masih kami cari keberadaannya. Kami kejar sampai dapat. Wahyu ini perannya sebagai pengantar. Umbara sebagai pemantau saat beraksi dan penjualnya juga," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
(hsa/dpw)