Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Ngaku Terprovokasi

Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Ngaku Terprovokasi

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 03 Apr 2024 18:00 WIB
Sidang eksepsi dua anggota TNI penyerang kantor Satpol PP Denpasar, Rabu (3/4/2024).
Sidang eksepsi dua anggota TNI penyerang kantor Satpol PP Denpasar, Rabu (3/4/2024). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Dua anggota TNI terdakwa penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Praka Jefry Gifary Mukhlis dan Pratu Velny Veliksan Sadja, menyampaikan eksepsi, siang tadi. Mereka mengaku terprovokasi omongan anggota Satpol PP.

Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Rabu (3/4/2024) pukul 13.10 Wita.Sidang dipimpin oleh Letkol CHK I Gede Made Suryawan sebagai Ketua Majelis Hakim,

Adapun nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa dibacakan oleh penasihat hukum mereka, yakni Mayor CHK Bambang Soekarno, Lettu CHK Bastanta Barus, dan Letda CHK Martinus Parluhutan Manulang SH. Mereka fokus pada delik penganiayaan yang tertera dalam dakwaan, yakni Pasal 351 KUHP yang dinilai tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 351 KUHP tertuang penganiayaannya. Jadi yang kami eksepsi itu terkait penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan secara spontan. Karena ada pancingan dari rekan-rekan Satpol PP atas ucapan yang tidak mengenakan, timbullah hal yang menjadi penganiayaan," kata Lettu Barus seusai sidang.

Dia menjelaskan, dua tentara itu terprovokasi ucapan anggota Satpol PP yang seolah-olah menantang mereka dengan bahasa Bali.

ADVERTISEMENT

"Mana para preman itu, silahkan datang ke sini. Kami tunggu malam ini, berkelahi-berkelahi," ungkap Barus menirukan ucapan anggota Satpol PP.

Atas omongan tersebut, kedua terdakwa marah dan spontan menyerang kantor Satpol PP Denpasar.

"Jadi kami terangkan dalam bahasa Indonesia-nya karena kami tidak mengerti bahasa Bali. Jadi itulah pokok tantangan dari Satpol PP (alasan penyerangan)," lanjut Barus.

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa lebih condong diberikan Pasal 352 KUHP karena penyerangan tersebut dilakukan secara spontan mengingat ada tantangan dari anggota Satpol PP Denpasar saat berada di lokasi.

"Jadi memang untuk dakwaan tidak sesuai kami luruskan. Jadi kalau bisa itu hak terdakwa juga mendapat perlakuan dan keadilan yang cukup adil," tambahnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 April. Agendanya adalah tanggapan oditur militer.




(dpw/nor)

Hide Ads