Rosdiana (38), janda yang dilamar oleh Syamsurizal Bunga Raya (bernama asli Samsudin) dengan uang mahar Rp 1,7 miliar yang ternyata daun kering akhirnya lapor polisi. Rosdiana merasa Samsudin telah menipunya.
"Terkait lamaran dengan uang daun itu, hari ini sudah saya lapor secara resmi ke Polres Bima," ucap Rosdiana, kepada detikBali, Selasa, (2/4/2024).
Warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mengaku melapor dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke polisi didampingi oleh Ketua RT 08, Husen Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masukkan laporan ke polisi didampingi oleh Ketua RT saya," ujar Rosdiana.
Seusai memasukkan laporan, janda tiga anak ini melanjutkan langsung memberikan keterangan terkait duduk perkara kasus yang menimpanya. Mulai dari awal mula kenalan dengan Samsudin hingga kronologi diketahui uang Rp 1, 7 miliar untuk mahar adalah daun kering.
"Mulai dari jam 2 siang hingga 6 sore saya memberikan keterangan. Semuanya saya jelaskan ke polisi," katanya.
Rosdiana menjelaskan, melaporkan Samsudin ke Polisi sudah mendapat izin dari pihak keluarga. Akibat ulah Samsudin, keluarganya menjadi malu. Belum lagi, kerugian materil lantaran uang Rp 6 juta dibawa kabur oleh Samsudin.
"Selain memberikan efek jera. Saya berharap uang yang dibawa bapak ini (Samsudin) juga dikembalikan. Karena uang itu pinjaman dari rentenir," imbuh dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Adib Widayaka membenarkan laporan itu. Kata dia, laporan Rosdiana terkait dugaan tindak pidana penipuan akan diproses sesuai ketentuan.
"Iya benar. Diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh Adib.
(hsa/nor)