Kasus penipuan uang mahar Rp 1,7 miliar yang ternyata daun kering memasuki babak baru. Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin mengaku akan melepas Samsudin (60) terduga pelaku penipuan uang mahar jika korban tidak melapor atau mengadukan perbuatan pelaku.
"Iya, akan kami lepaskan kembali kalau tidak ada yang melapor atau pengaduan," ungkap Jubaidin pada detikBali, Senin (1/4/2024).
Jubaidin menyebut sejak Samsudin diamankan pada Minggu (31/3/2024) malam hingga saat ini, tidak ada satu orang yang mengaku menjadi korban atau yang merasa dirugikan. Bahkan hasil penelusurannya di wilayah Kempo dan sekitarnya, tidak ada orang yang mengaku menjadi korban Samsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Samsudin tetap akan ditahan dan diamankan untuk sementara waktu. "Kalau ada yang lapor atau merasa dirugikan, kami siap membantu untuk menyerahkannya," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kempo membekuk Samsudin -sebelumnya tertulis Syamsurizal Bunga Raya- yang menipu seorang janda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (31/3/2024) malam. Pria lanjut usia (lansia) itu ditangkap di rumahnya, Desa Ta'a, Dompu, NTB.
Samsudin mengakui telah menipu Rosdiana, seorang janda dari Bima, dengan mahar Rp 1,7 miliar. Namun, belakangan terungkap mahar itu diganti dengan daun kering.
(nor/nor)