22 WNA Keturunan Indonesia Ingin Jadi WNI karena Betah di Bali

22 WNA Keturunan Indonesia Ingin Jadi WNI karena Betah di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 22:27 WIB
Salah seorang warga keturunan pemohon WNI di Kanwil Kemenkumham Bali.
Foto: Salah seorang warga keturunan pemohon WNI di Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) peranakan Jepang, Austria, dan Australia menjalani sidang pewarganegaraan Indonesia di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (1/4/2024). Mereka memilih untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) karena betah tinggal di Bali.

"Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali," klaim Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Pasaribu dalam keterangannya, Senin.

Pramella mengatakan ada 19 anak peranakan Jepang, dua peranakan Austria, dan satu lagi peranakan Australia. Mereka merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran yang mengajukan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sidang pewarganegaraannya dilaksanakan dengan sesi tanya jawab. Tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali melontarkan pertanyaan kepada 22 anak blasteran itu.

"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," kata Pramella.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang tim verifikator menilai, hasil sidang itu akan dikirim dan diverifikasi kelengkapan berkas, lalu diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads