Pengurus Ormas di Buleleng Dibekuk Saat Hendak Pesta Sabu di Rumahnya

Pengurus Ormas di Buleleng Dibekuk Saat Hendak Pesta Sabu di Rumahnya

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 15:39 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Senin (1/4/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Senin (1/4/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Seorang pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MT ditangkap polisi. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap saat hendak berpesta sabu-sabu bersama dua rekannya, AS (43) dan IM (50), di rumahnya, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan ketiganya ditangkap pada Jumat (22/3/2024). Satnarkoba Polres Buleleng saat itu menggeledah rumah MT yang disebut sering digunakan untuk pesta narkoba.

Widwan menuturkan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari perkelahian antarpemuda di Banjar Dinas Bukit Sakti dan Banjar Dinas Sorga Desa Lokapaksa. Perkelahian itu terjadi saat pangrupukan atau sehari sebelum Nyepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan saya mengamankan sepertinya tidak digubris, wah ini agak lain, ternyata pengaruh penggunaan sabu-sabu. Setelah Nyepi kami amankan di sini kebanyakan positif. Berangkat dari peristiwa itu, kami mengamankan MT, AS, dan IM," kata Widwan, saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Sempat terjadi perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan di rumah MT. Salah satu di antara ketiganya sempat lompat pagar, namun berhasil dicegah dan akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan sempat lompat pagar. Untung tidak patah. Dan MT itu adalah pengurus ormas yang ada di Buleleng," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipet kaca yang di dalamnya berisi residu sabu seberat 2,01 gram bruto dan pipet plastik yang masih berisi sabu seberat 0,13 gram. MT mengakui sabu-sabu itu digunakan bersama.

Dari hasil interogasi, IM mengaku sempat membuang sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi residu sabu 1,72 gram di belakang rumah MT saat polisi melakukan penggeledahan.

Widwan mengatakan akan mendalami lagi peran masing-masing tersangka, dari mana mendapat narkoba dan apakah mereka pengguna atau malahan pengedar.

Selain menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Lokapaksa, Polres Buleleng juga menangkap tersangka lain berinisial YHM. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, Selasa (12/3/2024).

Polres Buleleng menemukan tiga buah pipet, tabung kaca berisi residu yang diduga hasil pemakaian narkotika, kotak bekas permen, dan sabu-sabu seberat 1,9 gram.

Atas perbuatannya itu, empat tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads