Sopir pikap bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (42) yang kedapatan mengangkut 18 ekor penyu hijau di Jembrana ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sopir yang mengangkut 18 ekor penyu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada detikBali, Minggu (31/3/2024).
Bentir ditangkap pada Kamis (28/3/2024) di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, sekitar pukul 20.15 Wita.Setelah menjadi tersangka, dia langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini," ujar Riwayanto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.
Penyu-penyu hijau tersebut telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk proses rehabilitasi. Rencananya penyu-penyu tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya pada Senin besok.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu di wilayah Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (28/3/2024) malam. Seorang pria ditangkap terkait dugaan penyelundupan penyu tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berwarna putih yang diduga mengangkut penyu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 ekor penyu yang masih hidup di dalam mobil tersebut. Serta mengamankan terduga pelaku.
(dpw/gsp)