Tiga orang pencuri dan seorang penadah lebah madu trigona di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batulayar. Tiga pencuri berinisial ZU, MS, dan AH, sementara pendah berinisial AL.
Kapolsek Batulayar Kompol I Putu Kardhianto menjelaskan pencurian lebah trigona terjadi di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Jumat (8/3/2024). Korban, kehilangan 20 kotak koloni lebah madu trigona senilai jutaan rupiah.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kardhianto, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku ditangkap pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan pengintaian di sekitar areal kandang peternakan lebah madu trigona milik korban.
Sekitar pukul 02.00 Wita, tim melihat dua orang pelaku masuk ke dalam areal kandang dan satu orang lainnya menunggu di atas sepeda motor.
Tim kemudian dapat menangkap dua orang pelaku yang sedang mengambil koloni di dalam areal budidaya. Sedangkan pelaku lainnya yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil diadang oleh anggota tim bersama warga sekitar.
Berdasarkan pengembangan, tim opsnal Reskrim Polsek Batulayar berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya di Dusun Bunian Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan tempat pelaku menjual koloni tersebut. Polisi akhirnya dapat mengamankan seorang penadah berinisial AL di Lombok Barat.
"Kami mengamankan barang bukti koloni dan seluruh tersangka ke Polsek Batulayar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kardhianto.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Batulayar mengamankan 12 kotak koloni lebah madu trigona dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah barang diancam Pasal 480 KUHP.
(hsa/hsa)