Pria di Lombok Edarkan Miras Kedaluwarsa Asal Bali ke Kafe-kafe di Senggigi

Pria di Lombok Edarkan Miras Kedaluwarsa Asal Bali ke Kafe-kafe di Senggigi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 14:31 WIB
Konferensi pers hasil ungkap Operasi Pekat Rinjani 2024, Selasa (19/3/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Konferensi pers hasil ungkap Operasi Pekat Rinjani 2024, Selasa (19/3/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Polisi menangkap AHEP (28), seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). AHEP merupakan pengedar minuman keras (miras) kedaluwarsa asal Bali yang marak dijual di kafe-kafe di Senggigi, Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan AHEP ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

"Kasus ini saya bilang unik. Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi," kata Deddy saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, Deddy melanjutkan, AHEP bersama beberapa karyawannya mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan label baru palsu sehingga seolah-olah belum kedaluwarsa.

"Jadi tersangka membeli sebanyak 289 dus botol miras kedaluwarsa di Bali kemudian mengganti label baru yang palsu di botol miras dan kardus tersebut," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Label tersebut sengaja dibuat oleh AHEP bersama karyawannya untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Deddy, label itu dicetak menggunakan komputer. Label yang dicetak memang sepintas menyerupai label asli.

"Setelah kami cek berbeda dengan label aslinya. Label aslinya mulus, tapi label palsu ini agak kasar dan warnanya berbeda," terang Deddy.

AHEP membeli satu kardus miras di Bali seharga Rp 510 ribu. Setelah label diganti, AHEP menjual miras tersebut senilai Rp 680 ribu. Maka, dalam satu kardus, AHEP mendapat keuntungan Rp 170 ribu.

Polisi menyatakan AHEP terbukti melakukan tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa kesehatan orang lain.

AHEP pun diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapu, barang bukti minuman beralkohol (mikol) yang disita dari AHEP sebanyak 8.757 botol. Perinciannya, 7.167 minuman beralkohol golongan A, 1.480 minuman beralkohol golongan B, dan 110 minuman beralkohol golongan C.

"Ada juga miras merek Guiness Smooth sebanyak 153 dus atau sebanyak 2.823 botol yang telah diganti stiker atau label kedaluwarsa (baik stiker botol dan dus) yang siap untuk dijual," katanya.

Polisi juga menyita botol kosong merek Guiness Smooth sebanyak 52 dus atau 1.248 botol yang telah diganti stiker/label kedaluwarsa (baik stiker botol dan dus) dan telah laku terjual.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 265 lambar stiker/label merek Guiness Smooth (telah tercetak) untuk mengganti stiker/label pada botol bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan kode produksi yang masih berlaku.

"Kami amankan beberapa nota dan invoice hasil penjualan ke kafe-kafe di wilayah Senggigi periode November 2023 hingga Februari 2024," pungkas Deddy.

Dia juga menambahkan selama operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB telah mengungkap 218 perkara di Polda NTB dan 10 Polres jajaran, serta mengamankan 225 tersangka.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads