Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Muhammad Rayendra Rizqilla Abadi Putra mengatakan ketiga pejudi diamankan saat Operasi Pekat Rinjani 2024 pada Minggu 3 Maret 2024 di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
"Jadi judi adu jangkrik ini terbilang baru di Lombok Barat. Para pelaku ini melakukan taruhan ramai-ramai dengan beradu jangkrik," ungkap Rayendra, Selasa (19/3/2024).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 rak jangkrik, 127 bumbung jangkrik, 99 ekor jangkrik, dan 2 arena jangkrik yang digunakan untuk taruhan.
Rayendra mengatakan ketiga pelaku memilih judi adu jangkrik karena dianggap lebih simpel dan mudah disembunyikan dari pihak kepolisian.
"Judi adu jangkrik tidak memerlukan tempat yang luas dan tidak menarik perhatian orang lain. Sehingga mereka mudah menggelar judi ini di mana saja, termasuk di tempat sepi seperti kebun," jelas Rayendra.
Judi adu jangkrik ini dibuat taruhan oleh penonton dengan kisaran Rp 50 ribu. Uniknya, para tersangka memiliki ritual khusus dalam mencari jangkrik aduan.
"Mereka percaya bahwa jangkrik terbaik harus dicari pada malam hari di kuburan, pada hari tertentu, dan diberi makanan khusus," ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku judi adu jangkrik selalu mencari cara untuk mengelabuhi polisi. Pengungkapan kasus judi adu jangkrik ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Lombok Barat.
Ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
(hsa/hsa)