AJN (11), siswi SD korban pemerkosaan kakek berusia 74 tahun di Manggarai Timur, NTT, tetap melanjutkan sekolah. Bocah itu mendapat pengawasan dan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur.
"Korban tetap mau sekolah. Keluarga berkomitmen sekolahnya tetap dilanjutkan," ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Manggarai Timur, Jimmy Fredrikus Ello, Selasa (19/3/2024).
Jimmy mengatakan pihaknya selalu mendorong AJN dan anak-anak korban kekerasan seksual lainnya untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Keluarga juga didorong untuk selalu mendukung anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tetap melanjutkan pendidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap dorong semua korban untuk melanjutkan sekolah. Keluarga juga kami yakinkan untuk support pendidikan anak korban," katanya.
Ia mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada AJN sejak melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi pada 8 Maret 2024. Pihaknya hingga saat ini terus memantau perkembangan korban.
"Korban sudah kembali ke rumahnya, dan petugas lapangan kami tetap terus memantau korban," jelas Jimmy.
Ia mengaku pendampingan bisa saja belum maksimal khususnya dalam melakukan konseling post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca-trauma terhadap AJN karena keterbatasan yang dimiliki. Namun, petugas DP2KBP3A berusaha selalu mendekatkan diri dengan AJN dan keluarganya.
"Pendampingan kami mungkin belum maksimal, karena keterbatasan kapasitas kami dalam konseling PTSD, tapi kami tutupi dengan mendekatkan diri dengan korban dan keluarga," kata Jimmy.
Diberitakan sebelumnya AJN diperkosa oleh IED di rumah pelaku pada 27 Februari 2024 sekitar jam 09.30 Wita dengan modus jajan dan uang Rp 2.000. AJN diperkosa dalam kondisi masih berpakaian seragam SD, merah putih. IED juga melakukan kekerasan fisik saat kepada AJN saat melampiaskan nafsu bejatnya.
Pemerkosaan itu bermula ketika IED melihat AJN dan teman-temannya bermain di belakang perpustakaan sekolah pada jam istirahat. IED saat itu pulang dari kios.
Kakek cabul itu memanggil AJN untuk mendekatinya. Kepada korban Ia mengaku disuruh mamanya, meminta AJN pergi terima jajan kacang. Keduanya kemudian pergi ke rumah pelaku.
Sesampainya di rumah, IED justru mengimingi korban uang Rp 2.000 agar mau tidur dengannya. Korban menerima uang itu. Namun berontak dan berteriak saat dibawa masuk ke kamar untuk diperkosa. Saat itulah IED menyumbal mulutnya dengan kain merah. Kakek cabul itu juga mengikat kaki dan tangan AJN dengan kabel. Ia juga ancam membunuh korban agar tidak berteriak dan berontak.
Pemerkosaan itu rupanya dilihat oleh dua adik korban berinisial D dan A. Kedua adik korban itu bergegas pergi seusai melihat kakak mereka diperkosa. IED kemudian melepaskan ikatan kabel di kedua kaki dan tangan korban. Demikian juga kain yang menyumbal mulut korban dilepaskannya. Sebelum korban pergi, IED mengancam membunuhnya jika ceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke sekolahnya.
Kasus pemerkosaan itu terbongkar beberapa hari kemudian. Itu bermula ketika D dan A menanyakan korban kejadian yang dilakukan IED kepadanya. Rupanya percakapan korban dengan D dan A itu didengar saudara kandung ibu korban, dan memberitahu ibu korban. Korban akhirnya mengakui peristiwa memilukan yang dialaminya itu.
Orang tua korban kemudian melaporkan IED ke posisi. Pada 10 Maret 2024, Polres Manggarai Timur menetapkan IED sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. IED dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. IED saat ini ditahan di Polres Manggarai Timur.
(dpw/gsp)