Seorang kakek berinisial IED (74) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial AJN. IED tega mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel demi memuluskan aksi bejatnya.
Kini, IED telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto mengatakan IED mengikat tangan dan kaki korban berusia 11 tahun itu dengan kabel sebelum memerkosanya. IED juga menyumpal mulut AJN dengan kain merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan IES supaya korban tidak terus berontak dan berteriak. Jadilah korban diperkosa dalam kondisi kaki dan tangan diikat kabel.
"Karena korban teriak terus pelaku mengambil kain warna merah dan mengikatkan di mulut korban, kemudian mengambil kabel kemudian mengikat kaki dan kedua tangan korban," ungkap Joko, Minggu (17/3/2024).
Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita. Korban masih berseragam sekolah saat diperkosa. Selain menyumpal mulut dan mengikat kaki dan tangan korban, IED juga mengancam membunuh AJN supaya tidak berontak dan berteriak.
Joko menjelaskan pemerkosaan itu bermula ketika IED melihat AJN dan teman-temannya bermain di belakang perpustakaan sekolah pada jam istirahat. IED saat itu pulang dari kios. Kakek cabul itu memanggil AJN untuk mendekatinya. Kepada korban, IED mengaku disuruh oleh ibu AJN ke rumahnya mengambil jajan kacang. Keduanya kemudian pergi ke rumah IED.
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan menarik tangan kanan korban," terang Joko.
Sesampainya di rumah, IED justru mengimingi korban uang Rp 2.000 agar mau tidur dengannya. Korban menerima uang itu. Namun, dia berontak dan berteriak saat dibawa masuk ke kamar untuk diperkosa. Saat itulah IED menyumpal mulutnya dan mengikat kaki serta tangan korban menggunakan kabel.
Setelah memerkosa, IED kembali mengancam membunuh korban supaya tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Namun, beberapa hari kemudian AJN membuat pengakuan kepada ibunya. IED kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hsa/hsa)